JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat, ada 6.980 orang suspek terkait Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (30/10/2021).
Angka tersebut diperoleh dari data yang dirilis Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu sore.
Suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: UPDATE: Bertambah 620, Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 4.243.835
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan juga dikategorikan sebagai suspek.
Satgas juga melaporkan penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 620 kasus dalam 24 jam terakhir. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Indonesia sejak pengumuman kasus pertama pada 2 Maret 2020 mencapai 4.243.835 kasus.
Data yang sama menujukkan ada 608 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dalam 24 jam terakhir, sehingga totalnya ada 4.088.138 kasus kesembuhan hingga saat ini.
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia bertambah 27 orang. Total kasus kematian akibat Covid-19 mencapai 143.388 jiwa
Adapun jumlah kasus aktif di Indonesia sebanyak 12.309 kasus, berkurang 105 kasus dibandingkan data kemarin.
Kasus aktif ialah pasien yang masih terkonfirmasi positif dan menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri. Angka kasus aktif diperoleh dari pengurangan total kasus positif dengan angka kasus kesembuhan dan kematian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.