Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Penerapan Syarat PCR sebagai Syarat Perjalanan Pesawat Diskriminatif

Kompas.com - 30/10/2021, 13:13 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng menilai adanya sikap diskriminatif dalam penerapan menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.

Menurut dia, aspek keadilan dan kesetaraan harus selalu ada dalam proses penerapan kebijakan dan pelayanan publik termasuk kebijakan syarat PCR.

"Kalau dia soal keadilan akses saya harus katakan kebijakan ini diskriminatif," kata Robert dalam diskusi daring, Sabtu (30/10/2021).

Baca juga: PCR sebagai Syarat Perjalanan Belum Berlaku untuk Semua Moda Transportasi

Robert mengatajan telah terjadi diskriminasi ganda dalam penerapan penyertaan hasil PCR sebagai syarat perjalanan.

Diskriminasi pertama dalam hal finansial karena orang-orang yang naik pesawat dianggap mampu untuk melakukan tes PCR.

"Jadi ada diskriminasi secara finansial kepada mereka yang tanda kutip kita anggap mampu yang di pesawat," ujarnya.

Baca juga: Seputar Aturan Terbaru PCR dan Antigen untuk Perjalanan di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali

Sementara bentuk diskriminasi kedua adalah dalam hal keselamatan, karena moda transportasi lain boleh tidak diwajibkan memberikan hasil tes PCR, melainkan antigen.

Sehingga, lanjut Robert, ada kesan pembiaran orang yang menggunakan moda transportasi selain pesawat untuk lebih mudah tertular Covid-19.

"Mungkin secara klinis saya enggak tahu ya apakah secara klinis itu apakah PCR benar lebih menjamin kesehatan dibanding antigen," ucapnya.

"Tapi terlepas dari itu perbedaan kedua ini membuat seolah-olah yang dimobil dan kereta api boleh kemudian rapid antigen mendapatkan risiko penularan yang lebih tinggi kemungkinannya ketimbang yang di pesawat," ucap dia.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Perbolehkan Tes Antigen jadi Syarat Penerbangan di Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Inmendagri ini menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.

Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com