JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengantisipasi potensi dampak fenomena La Nina di Indonesia.
Merujuk prakiran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiisika (BMKG), potensi La Nina di Indonesia bisa terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Februari 2022.
"Kita sekarang tidak hanya berjuang melawan pandemi saja, tetapi juga bencana lainnya, salah satunya adalah bencana hidrometeorologi," kata Kepala BNPB Ganip Warsito dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/10/2021).
Baca juga: Kepala BNPB Imbau Daerah Rawan Bencana Waspada dan Lakukan Mitigasi Dampak La Nina
Menurut Ganip, ada lima hal yang dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan jangka pendek dalam menghadapi dampak dari La Nina yang berpotensi menimbulkan kejadian bencana hidrometeorologi.
Pertama, adalah dengan memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya di daerah.
Hal itu bisa dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Pada level daerah diminta juga untuk menyiapkan rencana kontijensi (renkon) daerahnya masing-masing.
Baca juga: Kepala BNPB Paparkan Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi di 4 Provinsi
BNPB telah menginstruksikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk menyusun renkon dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
Pemerintah juga dapat menyiapkan status siaga darurat di wilayahnya apabila diperlukan.
Kemudian, untuk upaya mitigasi bencana hidrometeorologi jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase.
Baca juga: Luhut Minta Kementerian/Lembaga Siapkan Langkah Pencegahan Dampak Fenomena La Nina
Selain itu, Ganip juga meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.
Sementara untuk mitigasi jangka panjang, Ganip menjelaskan bahwa tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan.
"Dalam hal tanah longsor misalnya, pemanfaatan lahan kritis sebagai tempat pemukiman tidak seharusnya dilakukan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.