Uji materi itu diajukan oleh Subowo dan empat rekannya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Para pemohon menguji empat pasal terkait syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat itu terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi untuk Koruptor Dicabut MA
MA mengabulkan permohonan uji materi dengan beberapa alasan. Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera. Namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya, sehingga sangat mungkin melakukan kekhilafan. Maka, yang harus diberantas bukan narapidananya, namun faktor-faktor yang menyebabkan tindakan pidana itu terjadi.
Alasan ketiga yakni persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.
MA juga menilai syarat pemberian remisi di luar syarat pokok semestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.
Sebab, segala fakta di persidangan telah menjadi pertimbangan hakim untuk memperberat hukuman.
Terakhir, MA berpandangan pemberian remisi merupakan kewenangan Lapas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.