“Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," ucap dia.
Menurut Leonard, selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, Jaksa Agung mempertimbangkan dampak luas yang diakibatkan perkara korupsi.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi PT Jiwasraya yaitu Rp 16,8 triliun.
"Sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial," tutur Leonard.
Baca juga: Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi
"Demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait dengan hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata dia.
Leonard mengungkapkan, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan konstruksi lain yang dapat dilakukan dalam penangan perkara korupsi, salah satunya yaitu upaya agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung.
"Dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.