Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan UU Kebijakan Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Berlaku 2 Tahun

Kompas.com - 29/10/2021, 16:57 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama dua tahun.

UU tersebut mengenai Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang putusan uji materi UU/2/2020, MK mengoreksi ketentuan Pasal 29 yang berbunyi, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menurut MK, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945.

"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun kedua," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: MK Koreksi Pasal soal Imunitas Penyelenggara Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Selain itu Anwar mengatakan, jika secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir sebelum memasuki tahun ketiga, UU 2/2020 masih dapat diberlakukan.

Namun, pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

Dikutip dari Kompas.id, pemohon berpandangan, Pasal 29 bertentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Sebab, pasal tersebut tidak memberikan jangka waktu keberlakuan UU tersebut, kendati diterbitkan untuk menyelesaikan persoalan di masa darurat kesehatan masyarakat.

Tidak adanya masa berlaku UU, menurut pemohon, berpotensi menimbulkan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.

Kesewenang-wenangan itu khususnya dalam pengelolaan keuangan negara untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan yang difokuskan untuk pandemi Covid-19.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU tentang Kebijakan Keuangan Negara Dalam Penanganan Pandemi

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK memahami bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi secara global berdampak signifikan terhadap kondisi perekonomian suatu negara, termasuk Indonesia.

Sebagai langkah antisipatif, pemerintah pun mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi dampak tersebut, utamanya dampak untuk perekonomian nasional.

Namun, karena langkah antisipatif tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, MK menilai kontrol yang kuat diperlukan.

Salah satu bentuk kontrol tersebut adalah dengan membatasi waktu berlakunya undang-undang tentang penetapan Perppu Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com