JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Peraturan ini merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pencabutan itu merupakan putusan MA yang mengabulkan judicial review atas empat pasal dalam PP No 99 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Aturan Pengetatan Remisi untuk Koruptor Dicabut MA
Putusan diambil oleh tiga hakim MA yaitu Supandi, Yodi Martono, dan Is Sudaryono.
Para pemohon mengajukan uji materi atas empat pasal yaitu Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b, Pasal 34 A ayat (3), Pasal 43 A ayat (1), dan Pasal 43 A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam permohonan uji materi, pemohon berpendapat bahwa empat pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 1995.
Berdasarkan putusan yang diterima Kompas.com dari Juru Bicara MA Andy Samsan Nganro, Jumat (29/10/2021), terdapat beberapa alasan majelis hakim mencabut PP tersebut.
Pertama, pemidanaan tidak hanya dilakukan dengan memenjarakan pelaku agar memberikan efek jera, namun juga harus sejalan dengan prinsip restorative justice.
Kedua, narapidana adalah subjek yang sama dengan manusia lainnya.
“Yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana,” dikutip dari putusan MA.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pemberian Remisi Terkait Kasus Korupsi Harus Penuhi Syarat PP 99/2012
Sehingga, MA berpendapat, yang mesti diberantas bukan narapidananya, namun faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana itu terjadi.
Alasan ketiga yakni persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh dibeda-bedakan.
“Dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan overcrowded di Lapas,” sebut hakim.
MA juga meminta agar syarat pemberian remisi di luar syarat pokok mestinya menjadi hak remisi di luar hak hukum yang telah diberikan.
"Sebab segala fakta hukum yang terjadi di persidangan termasuk terdakwa yang tidak mau jujur mengakui perbuatannya serta keterlibatan pihak lain dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan hukuman pidana,” kata hakim.
Baca juga: MK: Sejatinya Hak Mendapatkan Remisi Harus Diberikan Tanpa Terkecuali
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.