Majelis hakim berpandangan, bukan narapidana yang harus diberantas, tetapi faktor-faktor penyebab tindakan pidana itu terjadi.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku bagi semua warga binaan,” demikian alasan hakim.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Pemberian Remisi Terkait Kasus Korupsi Harus Penuhi Syarat PP 99/2012
PP 99 Tahun 2012 mengatur syarat pemberian remisi untuk tiga tindak pidana khusus, yaitu narkotika, korupsi, dan terorisme.
Aturan itu menjadi pembeda pemberian remisi untuk narapidana tiga perkara tersebut dengan perkara pidana lainnya.
Dalam PP 99 Tahun 2012, seorang narapidana narkotika, korupsi, dan terorisme yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat:
1. Narapidan berstatus sebagai justice collaborator.
2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
4. Diberikan pada narapidana dengan pidana paling singkat 5 tahun.
5. Untuk narapidana terorisme harus telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia pada NKRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.