Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi, Anggota DPR: Tak Ada yang Salah Sepanjang Proporsional

Kompas.com - 29/10/2021, 12:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mendukung rencana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengkaji penerapan hukuman mati pada kasus-kasus korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Menurut Arsul, tidak ada yang salah dari penerapan hukuman mati sebagai upaya menimbulkan efek jera dalam pemberantasan korupsi selama prinsip proporsionalitasnya diterapkan.

"Tentu dalam konteks kebijakan penindakan korupsi yang diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan sepanjang prinsip proporsionalitasnya juga diterapkan, maka tidak ada yang salah dengan rencana Jaksa Agung tersebut," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Koruptor, Pakar Hukum: Jangan Hanya Gimmick!

Arsul menegaskan, hukuman mati perlu dihadirkan sebagai efek jera agar menekan praktik tindak pidana korupsi.

"Ada hukuman mati saja tidak menimbulkan efek jera, apalagi tidak ada, maka tidak akan ada ruang buat jera sama sekali," ujar dia.

Ia mencontohkan, pidana mati di Singapura dan Malaysia berhasil menekan laju kejahatan narkotika, begitu pula pidana mati di China yang menurunkan kasus korupsi.

Politikus PPP itu mengakui, hingga saat ini, Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru mengancam kemungkinan tuntutan dan vonis hukuman mati bagi terdakwa kasus korupsi dalam keadaan tertentu seperti bencana dan krisis.

"Karena itu rencana Jaksa Agung itu harus dipahami dalam konteks kasus korupsi dengan keadaan tertebtu tersebut," kata Arsul.

Baca juga: Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati untuk Kasus Mega Korupsi

Ia berpendapat, selain menerapkan hukuman mati, aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Agung semestinya juga memperhatikan upaya meningkatkan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.

"Meski ini juga harus diakui butuh dukungan pembentuk UU yakni Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Tipikor dan juga menyelesaikan RKUHP kita," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, Burhanuddin tengah mengkaji penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Mantan Anggota DPRK dan 2 Terdakwa di Aceh Dituntut Hukuman Mati

Burhanuddin merujuk pada perkara-perkara korupsi besar yang ditangani Kejagung, seperti perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabari yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar.

"Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

Tentu penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM)," kata Leonard, Kamis (28/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com