Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/10/2021, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Raden Aria Wangsakara, pejuang yang juga dikenal sebagai pendiri wilayah Tangerang.

Selain Aria Wangsakara, juga terdapat tiga tokoh lain yang akan menerima gelar serupa, yakni Tombolotutu, tokoh asal Sulawesi Tengah yang turut berjuang menumpas penjajah Belanda.

Kemudian Usmar Ismail, seorang sutradara film, sastrawan, wartawan, dan pejuang Indonesia dan Sultan Aji Muhammad Idris, pejuang asal Kalimantan Tengah.

"Bapak Presiden telah mengeluarkan keputusan untuk memberi gelar pahlawan kepada empat pejuang yang menginspirasi untuk membangun Indonesia yang merdeka dan berdaulat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Jokowi Bakal Anugerahkan Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh: Usmar Ismail hingga Raden Aria Wangsakara

Prosesi pemberian gelar pahlawan akan diberikan Jokowi tepat pada saat perayaan Hari Pahlawan, 10 November 2021.

"Itu pahlawan nasional yang nanti akan diserahkan secara resmi kepada keluarga para almarhum di Istana Bogor, kalau tidak berubah persis pada hari pahlawan 10 November," kata Mahfud.

Ulama, pejuang, pendiri Tangerang

Dikutip dari Kompas.id, dalam sejumlah literatur yang bercerita tentang Babad Tangerang dan Babad Banten disebutkan, Wangsakara merupakan keturunan Raja Sumedang Larang, Sultan Syarif Abdulrohman.

Bersama dua kerabatnya, yakni Aria Santika dan Aria Yuda Negara, Wangsakara lari ke Tangerang karena tidak setuju dengan saudara kandungnya yang malah berpihak kepada VOC.

Baca juga: Profil Tombolotutu, Pejuang Sulawesi Tengah yang Bakal Dianugerahi Gelar Pahlawan

Wangsakara yang kemudian memilih menetap di tepian Sungai Cisadane diberi kepercayaan oleh Sultan Maulana Yusuf, pemimpin Kesultanan Banten kala itu, untuk menjaga wilayah yang kini dikenal sebagai Tangerang, khususnya wilayah Lengkong, dari pendudukan VOC.

Sehari-hari, Wangsakara yang juga pernah didapuk sebagai penasihat Kerajaan Mataram menyebarkan ajaran Islam.

Namun, aktivitas Wangsakara menyebarkan ajaran Islam mulai tercium oleh VOC tahun 1652-1653.

Baca juga: Profil Usmar Ismail, Bapak Perfilman yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Jokowi

Karena dianggap membahayakan kekuasaan, VOC mendirikan benteng di sebelah timur Sungai Cisadane, persis berseberangan dengan wilayah kekuasaan Wangsakara.

VOC pun sampai memprovokasi dan menakuti warga Lengkong Kyai dengan mengarahkan tembakan meriam ke wilayah kekuasaan Wangsakara.

Provokasi itulah yang kemudian memicu pertempuran antara penjajah dan rakyat Tangerang.

Kegigihan rakyat di bawah kepemimpinan Raden Aria Wangsakara yang melakukan pertempuran selama tujuh bulan berturut-turut itupun membuahkan hasil.

VOC gagal merebut wilayah Lengkong yang berhasil dipertahankan oleh Wangsakara dan para pengikutnya.

Wangsakara sendiri gugur pada tahun 1720 di Ciledug dan dimakamkan di Lengkong Kyai, Kabupaten Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke