Anam juga mengatakan, pemerintah seharusnya sudah memikirkan pemulihan status korban kebakaran.
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM
"Salah satu yang paling mendasar yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana pemulihannya status korban ini sebagai narapidana, harusnya kita pikirkan dimakamkan tanpa status narapidana," ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menambahkan, tanggung jawab pemerintah tidak hanya sebatas pemakaman dan memberi uang santunan. Namun, mestinya juga memberikan pendampingan psikologi secara berkelanjutan.
"Bagaimana dengan pemulihan psikologinya dan statusnya keberlangsungan korban yang ditinggalkan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.