Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan 7 Temuan ke Komnas HAM

Kompas.com - 28/10/2021, 21:56 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten didampingi Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) mengadu ke Komnas HAM terkait kasus kebakaran yang menewaskan hampir 49 orang narapidana pada Kamis (28/10/2021).

"Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban kepada kami. Kami kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Komnas HAM dan kemudian diterima dengan baik," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal melalui kanal YouTube Komnas HAM, Kamis (28/10/2021).

Ma'ruf mengatakan, pengaduan tersebut mulai diterima sejak tim advokasi menginisiasi pembukaan posko pengaduan kepada para keluarga korban kebakaran lapas.

Baca juga: Kemenkumham Nonaktifkan 2 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Ia mengatakan, posko pengaduan menerima sembilan pengaduan dan dari jumlah tersebut tujuh keluarga korban meminta pendampingan hukum kepada tim advokasi.

Menurut Ma'ruf, dari pengakuan keluarga korban tersebut, terdapat tujuh temuan yang ditemukan dari proses penanggulangan pasca kebakaran Lapas Tangerang tersebut.

Pertama, adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban yang meninggal atau tidak adanya transparansi.

Bahkan, sampai korban dimakamkan tidak ada informasi akurat yang diterima keluarga korban.

Kedua, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal. Saat keluarga korban meminta membuka peti untuk melihat jenazah, namun disugesti oleh petugas agar tidak melihat jenazah.

"Ketiga, berdasarkan keterangan keluarga korban peti jenazah berbahan triplek biasa yang tidak layak untuk digunakan sebagai peti jenazah," ucapnya.

Keempat, adanya dugaan intimidasi saat penandatanganan dokumen-dokumen administrasi dan pengambilan jenazah.

Saat penandatanganan tersebut, lanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani dokumen dengan tergesa-gesa dengan dikerumuni banyak orang.

Kelima, terdapat upaya pembungkaman agar keluarga korban tidak menuntut pihak manapun atas peristiwa kebakaran Lapas Tangerang.

Hal ini, kata dia, diperkuat dengan surat yang harus ditandatangani oleh keluarga korban. Surat tersebut berisi pernyataan tidak akan ada tuntutan ke pihak lapas di kemudian hari.

Baca juga: Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kini Rawat Jalan

Kemudian, poin keenam, pasca peristiwa kebakaran tersebut, tidak ada pendampingan psikologis yang berkelanjutan kepada keluarga korban.

Terakhir, pemberian uang sebesar Rp 30 juta oleh pemerintah yang dinilai tidak membantu keluarga korban.

"Uang tersebut hanya habis untuk kepentingan penghiburan atau pendoan terhadap korban meninggal," kata dia.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com