JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, aturan terbaru syarat tes PCR yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 juga berlaku untuk syarat naik pesawat terbang di luar Jawa-Bali.
Masa berlaku hasil tes PCR nya pun sama, yakni selama tiga hari.
"Kalau (syarat) PCR ke mana saja bisa dan masa berlakunya sama baik di Jawa maupun luar Jawa," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).
Sehingga dia menegaskan, untuk sementara ini aturan syarat tes PCR sebelum naik pesawat terbang sama bagi wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Baca juga: Tarif Tes PCR Turun Jadi Rp 275.000, Jumlah Wisatawan Domestik ke Bali Diprediksi Meningkat
Syafrizal menambahkan, maksimal pengambilan sampel atau tes PCR dilakukan 3 hari sebelum keberangkatan.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan aturan terbaru yang menjelaskan ketentuan masa berlaku tes PCR untuk syarat bepergian menggunakan pesawat terbang.
Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 55 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, peraturan terbaru ini mulai berlaku sejak 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Adapun secara garis besar Inmendagri Nomor 55 mengatur perubahan aturan yang menyasar masa berlaku tes PCR yang kini menjadi 3x24 jam.
Baca juga: Dengan Ketentuan Terbaru, Liburan ke Bali 2 Malam Bisa Pakai 1 Tes PCR
Hal ini berbeda pada aturan sebelumnya, yakni di Inmendagri Nomor 53 yang mana masa berlaku tes PCR selama 2x24 jam.
Dengan kata lain, berdasarkan Inmendagri terbaru ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan naik pesawat terbang untuk melakukan tes PCR pada 3 hari sebelum keberangkatan.
Kemudian, Inmendagri Nomor 55 pun menegaskan bahwa syarat tes PCR belum diberlakukan untuk semua moda transportasi sebagaimana yang diwacanakan pemerintah sebelumnya.
Syarat tes PCR ini hanya berlaku untuk perjalanan domestik jarak jauh menggunakan pesawat terbang yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam
Selain itu, syarat PCR juga berlaku untuk perjalanan menggunakan pesawat antar wilayah Jawa-Bali.
Sementara itu, perjalanan domestik jarak jauh yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal
laut dan kereta api hanya diminta menjukkan hasil tes swab antigen yang diambil pada H-1 sebelum keberangkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.