"Kita harus belajar banyak dari pengalaman negara lain yang telah mengalami gelombang ketiga bahkan keempat akibat pelonggaran pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dibarengi oleh pelonggaran prokes," tambahnya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah memperketat anjuran prokes untuk melindungi diri lebih maksimal, dari 3M menjadi 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 16/2021 yang menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapakan dan mematuhi prokes 6M.
Baca juga: Cara Membuat Masker Wajah Herbal Alami ala Battra Unair
Prokes 6M yang dimaksud meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas Sebut Kepatuhan Pakai Masker di Restoran dan Tempat Wisata di Bali dan Kepri Rendah".
Penulis : Dian Erika Nugraheny | Editor : Dani Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.