Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PCR Akan Diwajibkan di Semua Moda Transportasi, Anggota DPR: Harusnya Digratiskan

Kompas.com - 28/10/2021, 12:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengkritik kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.

Suryadi berpendapat, kebijakan itu akan sangat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kecil.

“PCR untuk semua moda transportasi jelas memberatkan masyarakat,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan

Menurut Suryadi, meski pemerintah telah menurunkan harga tes swab PCR menjadi kisaran Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Jawa-Bali, harga tersebut masih cukup tinggi.

Suryadi pun menyoroti adanya moda transportasi darat seperti angkot hingga kereta rel listrik (KRL) yang tarifnya di bawah Rp. 5.000.

Ia berpandangan, sangat tidak masuk akal apabila moda transportasi yang tarifnya rendah dikenakan syarat wajib PCR.

“Apalagi definisi moda transportasi umum untuk semua jenis. Bayangkan, KRL dengan tarif Rp 3.000, Angkot juga yang harganya juga di bawah Rp 5.000 hal ini tentunya sangat tidak rasional,” ucap dia.

Oleh karena itu, politisi PKS ini mendesak pemerintah juga memberikan subsidi kepada masyarakat terkait penerapan syarat wajib PCR di semua moda transportasi.

“Jika semua harus PCR, maka PKS minta PCR digratiskan menggunakan subsidi dari BPJS Kesehatan,” kata dia.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Kereta Api-Bus Boleh Antigen

Selain itu, ia mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan penerapan syarat wajib PCR ini secara maksimal.

Kesiapan itu di antaranya, sumber daya manusia (SDM), pengawasan prokes di dalam angkutan, hingga sistem informasi yang memadai.

“Pemerintah harus mempersiapkan SDM, sistem informasi, booking tiket secara online, dan lain-lainya untuk mencegah antrean panjang yang berisiko tidak menjaga jarak,” ucap dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.

Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).

Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

Menindaklanjuti kebijakan ini, pemerintah pun telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com