JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengkritik kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan syarat wajib tes polymerase chain reaction atau PCR ke semua moda transportasi.
Suryadi berpendapat, kebijakan itu akan sangat memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kecil.
“PCR untuk semua moda transportasi jelas memberatkan masyarakat,” kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Terbaru, Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam Sebelum Keberangkatan
Menurut Suryadi, meski pemerintah telah menurunkan harga tes swab PCR menjadi kisaran Rp 275.000 di Jawa-Bali dan Rp 300.000 di luar Jawa-Bali, harga tersebut masih cukup tinggi.
Suryadi pun menyoroti adanya moda transportasi darat seperti angkot hingga kereta rel listrik (KRL) yang tarifnya di bawah Rp. 5.000.
Ia berpandangan, sangat tidak masuk akal apabila moda transportasi yang tarifnya rendah dikenakan syarat wajib PCR.
“Apalagi definisi moda transportasi umum untuk semua jenis. Bayangkan, KRL dengan tarif Rp 3.000, Angkot juga yang harganya juga di bawah Rp 5.000 hal ini tentunya sangat tidak rasional,” ucap dia.
Oleh karena itu, politisi PKS ini mendesak pemerintah juga memberikan subsidi kepada masyarakat terkait penerapan syarat wajib PCR di semua moda transportasi.
“Jika semua harus PCR, maka PKS minta PCR digratiskan menggunakan subsidi dari BPJS Kesehatan,” kata dia.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Kereta Api-Bus Boleh Antigen
Selain itu, ia mengingatkan, pemerintah harus mempersiapkan kebijakan penerapan syarat wajib PCR ini secara maksimal.
Kesiapan itu di antaranya, sumber daya manusia (SDM), pengawasan prokes di dalam angkutan, hingga sistem informasi yang memadai.
“Pemerintah harus mempersiapkan SDM, sistem informasi, booking tiket secara online, dan lain-lainya untuk mencegah antrean panjang yang berisiko tidak menjaga jarak,” ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemberlakukan tes PCR untuk semua moda transportasi bisa dilakukan jelang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Seperti diketahui, tes PCR sejauh ini hanya diberlakukan untuk para calon penumpang pesawat udara.
Apabila memungkinkan, syarat PCR harus diperluas untuk moda lainnya seperti kereta api, transportasi darat, dan angkutan laut.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," kata Luhut dikutip pada Senin (25/10/2021).
Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen
Menindaklanjuti kebijakan ini, pemerintah pun telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.