JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wahyudiono, ajudan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono pada Rabu (27/10/2021).
Wahyudiono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Ia diperiksa untuk tersangka Budhi Sarwono dan orang kepercayaan Bupati, Kedy Afandi.
"Saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan hadir langsungnya tersangka BS (Budhi Sarwono) maupun tersangka KA (Kedy Afandi) dalam memberikan pengarahan untuk para pengusaha yang akan mengerjakan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Banjarnegara, KPK Panggil Ajudan Budhi Sarwono
"Arahan tersebut diduga antara lain terkait adanya pembagian persentase fee untuk tersangka BS," ucap dia.
Selain ajudan Budhi Sarwono, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Susmono Dwi Santoso, Staf Keuangan PT Adi Wijaya, Febriana Eriska Putri, Direktur CV Pilar Abadhi, Prihoni dan Sekretaris Kecamatan Kalibening, Cion Pramundita.
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah di Jalan Sukun Raya Nomor 46, Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Budhi menerima commitment fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp 2,1 miliar.
Budhi juga diduga berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur, di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sebelumnya, di hadapan awak media, Budhi membantah adanya dugaan penerimaan fee sebesar Rp 2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktur di Banjarnegara.
Ia justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.
"Saya tadi diduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/9/2021), dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Sebut Punya Bukti Kuat Budhi Sarwono Terima Fee Rp 2,1 Miliar
"Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua," kata dia.
Budhi juga membantah sebagai pemilik perusahaan Bumi Redjo. Namun, ia mengakui perusahaan tersebut milik orangtuanya.
Kendati demikian, menurut Budhi, perusahaan tersebut tidak pernah mengikuti proyek yang ada di Banjarnegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.