JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima kunjungan para pimpinan Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/10/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty mengatakan, dari beberapa opsi penyelesaian masalah Garuda, pemerintah akan menjalankan opsi penyelamatan tanpa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kemudian, pemerintah memberi bantuan modal dan setelah itu dilakukan pembenahan dan Garuda bekerja sesuai tata kelola yang baik.
"Kami sangat tidak ingin opsi Garuda dimatikan, dan diganti anak perusahaan. Karena kami sangat paham bahwa tidak gampang membangun bisnis airline," ujar Tommy, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Garuda Indonesia Siap Layani Jemaah Umrah, Jadwalnya 3 Kali dalam Sepekan
Ia juga berharap pemerintah harus berpegang pada kondisi adanya Covid-19.
Sedangkan untuk beban masa lalu Garuda, menurut dia, pemerintah saat itu telah menyetujui ekspansi.
Lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit.
Sehingga, hal itu pun membuatnya bertanya-tanya.
"Kami mendengar wacana bahwa pemerintah akan melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang karena force majeur akibat adanya Covid-19, kami sangat berharap semoga wacana ini benar dan segera keluar," kata dia.
Baca juga: Mahfud Sebut Keluarga Nasabah yang Bunuh Diri akibat Pinjol Ilegal Tetap Ditagih dan Diteror
Sementara itu, Mahfud mengaku akan mempelajari permasalahan yang tengah mendera Garuda.
"Terima kasih atas masukannya. Pemerintah akan cari jalan terbaik dalam menyelesiakan masalah ini," kata Mahfud.
Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines.
Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.