Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Jubir Jokowi Menurut Johan Budi...

Kompas.com - 27/10/2021, 22:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Juru Bicara (jubir) Presiden Joko Widodo Johan Budi, memaparkan tiga kriteria sosok yang cocok menggantikan Fadjroel Rachman sebagai jubir presiden saat ini.

Sebagaimana diketahui, posisi Jubir Presiden Jokowi kini kosong setelah ditinggalkan Fadjroel Rachman yang dilantik menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, pada Senin (25/10/2021).

Johan Budi mengatakan, pertama, seorang jubir tak boleh memiliki kepentingan pribadi. Ia mengatakan jubir harus memahami bahwa pernyataannya mewakili keinginan Kepala Negara.

Baca juga: Disebut Layak Jadi Jubir Jokowi, Johan Budi: Saya Sudah Pernah, Sebaiknya Orang Lain

"Dia harus paham bahwa dia adalah juru bicara Pak Jokowi, sehingga setiap perkataan yang dia sampaikan ke masyarakat melalui media itu adalah suaranya Pak Jokowi karena dia adalah jubirnya Pak Jokowi," kata Johan dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).

Kedua, menurut Johan Budi, jubir harus bisa berinteraksi langsung dengan Presiden Jokowi, tidak melalui orang lain.

"Jadi dia harus bisa berkomunikasi langsung karena setiap persoalan itu dinamis. Dia harus tahu betul apa sikap atau kemauan Pak Jokowi terkait dengan satu persoalan, misalnya yang terkait dengan kinerja atau terkait dengan Pak Presiden Jokowi," ujarnya.

Ketiga, lanjut Johan Budi, seorang jubir harus bertanggung jawab langsung kepada presiden dan tak boleh ada hambatan saat berkomunikasi dengan presiden.

"Maksud saya dia harus langsung bertanggung jawab ke Pak Jokowi, tidak punya atasan lain," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P itu.

Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Tunjuk Jubir agar Tak Ada Simpang Siur Informasi

Johan Budi pun menanggapi soal namanya yang disebut layak mengisi posisi jubir presiden. Namun ia mengatakan lebih baik bukan dia yang menjadi jubir presiden karena sudah pernah.

"Saya kan sudah pernah jadi jubirnya Pak Jokowi. Ya sebaiknya orang lain, jangan saya," kata Johan Budi.

Adapun sebelumnya sejumlah pihak menilai Presiden Jokowi perlu menunjuk seorang jubir pengganti Fadjroel untuk membantu presiden mengkomunikasikan gagasan dan kebijakannya ke masyarakat.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani berpandangan, Presiden Jokowi perlu menunjuk jubir yang baru untuk menggantikan Fadjroel Rachman.

Kamhar mengatakan, jubir presiden merupakan jabatan yang penting agar kebijakan-kebijakan pemerintah dapat dikomunikasikan dengan baik.

"Kita tentunya tak ingin publik mendapatkan kesimpangsiuran informasi dan mendapatkan tontonan jika pernyataan Presiden dianulir atau berbeda dengan kementrian dan lembaga atau sebaliknya, karena tak adanya koordinasi informasi," kata Kamhar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 3 Kriteria Jubir Presiden Menurut Johan BudiSimanjuntak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com