Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Perum Perindo, Eks Dirut Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/10/2021, 20:33 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Syahril Japarin sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Syahril merupakan Dirut Perum Perindo 2016-2017. 

"Saat ini menjabat Deputi Bidan Pengusahaan BP Batam." kata Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021). 

Selain Syahril, dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Riyandi Utomo sebagai tersangka. Riyandi merupakan Direktur Utama PT Global Prima Santosa. 

Penyidik pun menahan kedua tersangka selama 20 hari, yaitu sejak 27 Oktober sampai 15 November 2021 untuk mempercepat proses penyidikan.

Baca juga: Salah Satu Saksi Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo Meninggal Dunia saat Hendak Diperiksa Kejagung

RU ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, sementara SJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan," tutur Leonard.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan menetapkan dua tersangka itu, hingga saat ini total ada lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo.

Tiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya adalah NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, dan WP selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perindo.

Adapun duduk perkara dugaan tindak pidana korupsi ini yaitu bermula pada 2017 saat Direktur Utama PT Perindo yang dijabat oleh SJ menerbitkan MTN untuk meningkatkan pendapat perusahaan.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo

Perum Perindo pun mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri A) dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017 (Seri B).

Tujuan MTN itu untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, faktanya penggunaan dana MTN Seri A dan Seri B tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN Seri A dan Seri B.

MTN Seri A dan Seri B itu sebagian besar digunakan untuk bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Processing (FTP) yang dipimpin oleh WP.

Kemudian, pada Desember 2017, Direktur Utama Perindo diganti dan dijabat RS. Dalam menjalankan bisnis perdagangan ikan itu, penunjukkan mitra bisnis yang dilakukan Perindo melalui Divisi P3/SBU FTP tidak melakukan analisis usaha, rencana keuangan, dan proyeksi pengembangan usaha.

Selain itu, dalam melaksanakan bisnis perdagangan ikan tersebut beberapa pihak tidak dibuatkan perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Perum Perindo Ditahan Terpisah

Penyimpangan dalam metode penunjukan mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo itu pun menyebabkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis yang tidak benar serta menimbulkan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo.

Menurut penyidik, transaksi-transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar.

Leonard mengatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com