Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sarankan Aturan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Dihapus

Kompas.com - 27/10/2021, 20:19 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan pemerintah menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 275.000.

Namun demikian, ia menyarankan pemerintah menghapus aturan tes PCR sebagai syarat perjalanan, terutama pada moda transportasi udara.

"Usul saya, sederhana saja, itu swab PCR-nya dihapus saja. Kalau masih tetap dipaksa harus PCR, maka alternatif kedua ya, pemerintah yang bayar (tes PCR)," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Harga PCR Turun Jadi Rp 275.000, Asita Tetap Dorong Tes Rapid Antigen sebagai Syarat Perjalanan

Diketahui, sebelum harga resmi yang dipatok Rp 275.000, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang jauh lebih tinggi untuk tes PCR, bahkan sempat menyentuh harga Rp 1 juta.

Mesti telah diturunkan, namun Saleh berpandangan, hendaknya pemerintah mengakomodasi tuntutan masyarakat soal penghapusan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan.

"Dengan diturunkan harga tes PCR seperti ini, tentu diharapkan ya ini tidak membebani masyarakat lagi. Tapi, dari apa yang kita dengar, dari aspirasi yang beredar di masyarakat, sebetulnya masyarakat menginginkan bahwa tes PCR itu dihapus," kata Saleh.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, desakan penghapusan aturan itu antaran biaya tes PCR yang harus dikeluarkan masyarakat relatif tinggi. Selain itu, masa berlaku tes juga berubah-ubah.

Kemudian, hasil tes PCR yang negatif juga belum tentu menjamin seseorang tidak tertular virus Corona.

Menurut Saleh, seseorang masih berpotensi menularkan atau tertular selama tiga hari masa berlaku tes PCR. Hal ini karena orang pasti akan melakukan kunjungan ke banyak tempat dalam tiga hari.

"Kemudian, ada banyak pertanyaan. Dulu kok kenapa masa berlakunya bisa sampai tujuh hari lebih, sekarang kan hanya tiga hari. Nah, kenapa misalnya itu tidak dipikirkan lagi misalnya untuk diperpanjang lagi masa berlakunya," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Terapkan Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat

Oleh sebab itu, Saleh menyarankan pemerintah cukup menggunakan syarat tes rapid antigen bagi masyarakat yang bepergian.

Menurut dia, syarat tersebut sudah cukup untuk mengukur seseorang apakah terpapar Covid-19 atau tidak, ketika hendak bepergian.

Diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa-Bali maupun daerah lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan aturan wajib tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com