JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, ketentuan terkait jaminan perpanjangan kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bertentangan dengan UUD 1945.
Hal ini disampaikan melalui putusan uji materi terhadap Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
"Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan ketentuan Norma Pasal 27 ayat (1) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Pembentukan UU Minerba Cacat, Tiga Hakim MK Berpendapat Uji Formil Seharusnya Dikabulkan
Selain itu, MK menilai ketentuan pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Sebab, berdasarkan Pasal 75 ayat (3) UU Minerba mengatur soal prioritas bagi BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK, yang sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang.
Dengan demikian, pasal itu menekankan soal penguasaan negara terhadap sumber daya alam.
"Sehingga ketentuan Pasal 169A UU Minerba bertentangan dengan Pasal 33," ujar dia.
Adapun Pasal 169A ayat (1) Minerba menyatakan, KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan.
Namun, MK menyatakan frasa 'diberikan jaminan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'dapat diberikan'.
Kemudian, kata 'dijamin' dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan b bertentangan dengan UU Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'dapat'.
Ketentuan dalam poin tersebut, yakni:
Baca juga: Beda Pendapat, Tiga Hakim MK Sebut Pembentukan UU Minerba Cacat Formil
Sehingga Pasal 169 Ayat 1 huruf a dan b menjadi:
Permohonan uji materi ini diajukan oleh konsultan pertambangan, Helvis, dan Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nadhlatul Ulama (ISNU) Muhammad Kholid Syeirazi.
Baca juga: MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.