JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pemerintah harus memperkuat pengawasan setelah mengumumkan batas biaya tertinggi tes polymerasi chain reaction (PCR) terbaru.
Tujuannya agar batas biaya yang telah turun dari sebelumnya itu tidak dilanggar oleh penyedia jasa tes PCR.
"Pemerintah harus memerkuat pengawasan, agar batas biaya tertinggi yang ditetapkan tidak mandul karena banyak dilanggar oleh provider (penyedia jasa tes)," ujar Tulus saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru Kemenkes: Hasil Tes PCR Keluar Maksimal 1x24 Jam
Tulus mengingatkan adanya penyedia jasa tes yang melabeli layanan berupa "PCR Same Day" atau PCR ekspress. Biasanya penyedia layanan itu mematok harga lebih tinggi.
"Padahal bakan bakunya sama saja," tetas Tulus.
Kemudian, Tulus juga menyarankan agar waktu pengumuman hasil tes PCR harus dibuat standar.
Yakni bukan lagi 1×24 jam hasil baru jadi, melainkan bisa 1×12 jam atau bahkan kurang.
"Kesan yang saya temukan, penyampaian hasil uji PCR selama ini tergantung pihak laboratorium," ungkapnya.
Terakhir, Tulus menyarankan ada audit harga PCR oleh pihak independen. Tujuannya agar ke depannya harga PCR lebih transparan dan akuntabel.
"Sehingga tidak terlalu dominan aura bisnisnya, bahkan eksploitatif pada masyarakat," tambah Tulus.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan batas biaya tertinggi tes PCR pada Rabu.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Abdul mengatakan, tarif tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan lainnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Kemenkes: Hasil Tes PCR Keluar Maksimal 1x24 Jam
Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan laboratorium menerapkan ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
"Kami harap Dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.