Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Formil UU Minerba, Tiga Hakim Sampaikan Perbedaan Pendapat

Kompas.com - 27/10/2021, 14:39 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Namun, ada tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan tersebut.

Wahiddudin Adams, Suhartoyo dan Saldi Isra menilai, rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat mekanisme lanjutan pembahasan atau carry over di DPR.

Adapun UU Minerba disahkan pada 2020, namun pembahasannya telah dilakukan di DPR periode 2014-2019.

Baca juga: Uji Formil UU Minerba, MK Nyatakan Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada dua syarat yang harus dipenuhi terkait carry over

Artinya, ketika ada rancangan undang-undang yang tidak tuntas dalam satu periode, RUU itu dapat dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya.

Dua syarat yang harus dipenuhi yakni tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) serta adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR soal carry over.

"Sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah benar telah ada kesepakatan menjadikan RUU Minerba menjadi RUU carry over kepada keanggotaan DPR periode 2019-2024," kata Wahiddudin, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Rabu (27/10/2021).

"Artinya salah satu persyaratan untuk ruu carry over telah terpenuhi," ujar dia.

Namun, menurut Wahiddudin, UU Minerba belum memenuhi syarat pertama karena RUU tersebut belum memasuki tahapan pembahasan DIM.

Hal itu diketahui dari keterangan DPR dalam persidangan, yang menyatakan rapat DPR pada 25 September 2019 hanya beragendakan penyerahan DIM.

"Pada malam harinya baru dibentuk panitia kerja atau panja. Oleh karenanya dalam batas pelayanan yang wajar dapat dipastikan tidak akan pernah dilakukan pembahasan DIM sebelum dilakukan penyerahan pada 25 september 2019 dimaksud," ungkapnya.

"Dan memang benar Mahkamah tidak mendapatkan bukti di persidangan terkait hal itu," tutur dia.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba yang Diajukan Anggota DPD

Dengan demikian, kata Wahiddudin, dua persyaratan yang berlaku secara kumulatif yang dapat membenarkan RUU Minerba sebagai RUU carry over tidak terpenuhi.

Tiga hakim tersebut juga tidak ragu untuk menyatakan pembentukan UU Minerba telah cacat secara formil dan merasa tidak perlu mempertimbangan dalil lainnya berkaitan dengan uji formil, sebab sudah telihat adanya cacat formil dalam proses carry over.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan argumentasi tersebut seharusnya MK mengabulkan permohonan pengajuan formil pada pemohon dan menyatakan Undang-Undang Mineral dan Batubara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Wahiduddin.

Kendati demikian, MK menolak permohonan uji formil UU Minerba dan menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan uji formil diajukan pada Jumat (10/7/2020) oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori dan anggota DPD Tamsil Linrung. Kemudian, Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.

Uji formil diajukan untuk menggugat proses pembentukan dan pembahasan UU Minerba yang dinilai cacat, tidak transparan, dan menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Ada tiga hal pokok yang menjadi pertimbangan pengujian UU Minerba. Pertama, saat masih berbentuk rancangan, UU Minerba dinilai tidak memenuhi kriteria carry over atau keberlanjutan pembahasan ke DPR periode berikutnya.

Kedua, pelibatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam pembahasan UU Minerba. Ketiga, gugatan uji formil ini juga menyoroti soal asas keterbukaan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com