Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ishaq Zubaedi Raqib
Mantan Wartawan

Ketua LTN--Infokom dan Publikasi PBNU

Sudut Pandang Lain Kasus Menteri Agama Yaqut: Kemenag Hadiah untuk NU

Kompas.com - 27/10/2021, 12:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dengan begitu, ini akan lebih fair dibanding, misalnya, melihatnya dari perspektif politik dan kekuasaan.

Dari sejumlah kaidah ushul yang tersedia, kaidah di bawah ini bisa dijadikan landasan. Kaidah ini biasa digunakan untuk memahami maksud, tujuan dan arah ayat Alquran atau Hadits Nabi tentang suatu perkara.

Lebih dari itu, juga biasa digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Hanya saja, karena tidak setiap berwacana kita membutuhkan kaidah, maka sering pula kita tidak menyadari bahwa sejatinya kita tengah mempraktekkan kaidah ini.

Kaidah itu berbunyi :

"Al 'Ibrotu Bi 'Umuumil Lafdzi Laa Bi Khushuushis Sababi"

Artinya: "Pelajaran diambil dari keumuman lafadz, bukan dari kekhususan sebab."

Misal, salah seorang anggota keluarga mendapat penghargaan karena prestasi akademik, organisasi, atau pekerjaan. Meski yang berprestasi hanya salah seorang dari anggota keluarga, tapi penghargaan dapat disebut sebagai keberhasilan semua anggota keluarga.

Prestasi itu dihasilkan oleh satu orang tapi kebanggaan untuk semua. "Terima kasih, De. Prestasimu adalah milik kami juga," sambut sang ayah di tasyakuran keluarga.

Contoh lain. Di sebuah perkumpulan kepemudaan, seorang pemimpin berpidato.

"Kita bersyukur kepada Tuhan. Tuhan anugerahi kemerdekaan RI kepada perkumpulan kita."

Tidak ada yang salah dari pernyataan itu. Ia mengklaim anugerah Tuhan itu hanya untuk kelompoknya.

Sebagaimana kelompok lain juga dibenarkan menggunakan klaim yang sama untuk pride. Pride potensial menumbuhkan semangat dan rasa memiliki. Tapi bukan klaim kepemilikan.

Dengan menggunakan kaidah yang sama, ulama ushul berusaha menjelaskan lalu mengambil istidlal hukum soal satu ayat Alquran yang turun terkait tindakan seorang laki-laki mencium perempuan.

Alkisah, seorang Anshar pernah mencium seorang wanita ajnabiyyah (wanita asing/bukan mahram). Maka turunlah ayat berkaitan dengan itu :

"Innal Hasanaati Yudzhibnas Sayyi-aat"

Artinya: “Sesungguhnya kebaikan-kebaikan itu menghapus kejelekan-kejelekan” [QS. Huud : 114].

Orang tersebut berkata kepada Nabi SAW,  “Apakah (ayat) ini (turun) hanya untukku, wahai Rasulullah?”

Maksud perkataan sahabat ini adalah, "Apakah hukum ayat ini dikhususkan untukku karena akulah yang menjadi sebab ayat ini turun."

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com