Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Amnesty soal Berbagai Kekerasan Polisi dan Pentingnya Diusut Tuntas

Kompas.com - 27/10/2021, 12:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian belakangan ini tengah menyita perhatian publik.

Kasus yang muncul itu mulai dari kasus anggota Polres Lombok Timur menembak sesama polisi hingga kasus terbaru pemukulan yang dilakukan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara, AKBP SA terhadap anak buahnya.

Namun demikian, jauh sebelum sederet kasus tersebut mengemuka belakangan ini, kasus kekerasan yang diduga dilakukan polisi sudah lama terjadi.

Baca juga: Deretan Kontroversi Kekerasan Oknum Polisi, Peserta Aksi Dibanting hingga Kapolres Aniaya Anggota

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, polisi adalah terduga pelaku serangan terhadap pembela HAM terbanyak sepanjang 2021.

Dari Januari hingga Oktober 2021, anggota polisi diduga melakukan aksi kekerasan dan intimidasi terhadap pembela HAM dengan tujuh kasus dan mengakibatkan delapan korban.

Lalu, sepanjang Juni 2020-Juni 2021, setidaknya ada 17 kasus penyiksaan yang diduga melibatkan anggota polisi dengan 30 korban.

"Komnas HAM juga mencatat lembaga kepolisian RI adalah pelaku pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan sepanjang 2016-2020," ujar Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dikutip dari catatan lembaganya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kapolri: Saya Ingin Polisi Dicintai sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Hormati HAM

Dengan merujuk berbagai kasus kekerasan tersebut, menurut Usman, setiap anggota polisi semestinya wajib untuk menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinisp HAM.

Kemudian, polisi juga diharapkan tidak melakukan segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan wajib memperhatikan asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas saat menggunakan kekuatan.

Di samping itu, Usman menilai, apabila polisi melakukan tindakan kriminal, misalnya korupsi, pemerkosaan, penyiksaan, dan pembunuhan, polisi tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik profesi sekaligus melakukan tindak pidana.

Baca juga: Dewan Pers Apresiasi Kapolri Minta Maaf dan Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Kekerasan Polisi

Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka harus diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik lembaga.

Selanjutnya, jika bukti menunjukkan bahwa polisi melanggar hukum, anggota polisi yang bertanggung jawab harus dituntut secara pidana.

"Semua kasus harus diselidiki secara menyeluruh, independen, tidak memihak dan transparan," ujar Usman.

Selain itu, proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga harus dilakukan di pengadilan umum.

Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50

Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga bisa diberhentikan tidak hormat.

Menurut Usman, semua kasus kekerasan polisi harus segera dituntaskan. Sebab, impunitas atau tidak adanya penegakan hukum atas tindakan pelanggaran HAM oleh polisi bisa berujung pada kekerasan dan penderitaan yang terus berulang.

"Jika semua kasus kekerasan berlebihan oleh polisi diusut tuntas, kepastian hukum dan rasa keadilan bisa tercapai," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com