Berdasarkan bukti yang cukup, tersangka harus diproses secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik lembaga.
Selanjutnya, jika bukti menunjukkan bahwa polisi melanggar hukum, anggota polisi yang bertanggung jawab harus dituntut secara pidana.
"Semua kasus harus diselidiki secara menyeluruh, independen, tidak memihak dan transparan," ujar Usman.
Selain itu, proses peradilan pidana bagi anggota Polri juga harus dilakukan di pengadilan umum.
Baca juga: Saksi Polisi: Ada Samurai dan Senpi Dikeluarkan dari Mobil Laskar FPI di Rest Area Km 50
Jika terbukti bersalah, pelaku tidak hanya dipenjara, tetapi juga bisa diberhentikan tidak hormat.
Menurut Usman, semua kasus kekerasan polisi harus segera dituntaskan. Sebab, impunitas atau tidak adanya penegakan hukum atas tindakan pelanggaran HAM oleh polisi bisa berujung pada kekerasan dan penderitaan yang terus berulang.
"Jika semua kasus kekerasan berlebihan oleh polisi diusut tuntas, kepastian hukum dan rasa keadilan bisa tercapai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.