JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat ada 24.325 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode 2019 hingga September 2020.
Jumlah tersebut berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2019-September 2020.
Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 24.584 orang yang menjadi korban kasus kekerasan itu.
"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian bersama. Perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama mencegah semua tindak kekerasan itu," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Menteri PPPA: Pemerintah Terus Berupaya Hilangkan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Data yang sama juga menunjukkan terdapat sebanyak 31.768 kasus kekerasan terhadap anak.
Korban yang tercatat ada sebanyak 35.103 anak dengan rincian 10.694 anak laki-laki dan 24.409 anak perempuan.
"Lebih memprihatinkan, jenis kekerasan paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual yang mencapai 45,4 persen," kata dia.
"Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami anak-anak, akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan kehidupan mereka saat dewasa," ujar Bintang.
Berdasarkan sumber data yang sama, jenis kekerasan lain yang banyak dialami anak-anak adalah kekerasan fisik sebanyak 20,4 persen, kekerasan psikis 18,1 persen, penelantaran 5,6 persen dan kekerasan lainnya 8,2 persen.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut Hak Dasar Anak Sering Terabaikan ketika Berhadapan dengan Hukum
Adapun eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing di bawah 2 persen.
Sementara jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik (41,7 persen), kekerasan psikis (29,1 persen), penelantaran (11,0 persen), dan kekerasan seksual (10,5 persen).
Eksploitasi dan TPPO tercatat ada sebanyak 0,3 persen dan 1,5 persen, serta kekerasan lainnya sebanyak 5,8 persen.
"Kami melakukan langkah penanganan dengan menyusun mekanisme pelayanan tingkat nasional yang terpadu dan komprehensif, serta mendorong perluasan pelayanan ke daerah-daerah," kata dia.
Baca juga: Menteri PPPA Nilai Dugaan Asusila Kapolsek Parigi Moutong Rendahkan Martabat Perempuan