Sementara itu, ujar Muhadjir, apabila ada masyarakat yang terpaksa harus berpergian pada hari-hari libur tersebut, maka perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.
Contohnya, untuk menaiki moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Kemudian, transportasi udara diterapkan syarat surat negatif PCR test, dan untuk perjalanan darat menerapkan syarat negatif tes antigen.
Dengan demikian, nantinya diharapkan jumlah masyarakat yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan dikendalikan.
"Terutama dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru Sebentar Lagi, Luhut Minta Masyarakat Disiplin Terapkan Prokes
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga mutlak dilakukan. Utamanya di gereja saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Muhadjir juga meminta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing masyarakat.
"Dengan ragam kebijakan di atas, saya harap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, serta aktivitas masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.