Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Saksi-saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI: Lihat Mobil Berhenti Mendadak hingga Golok di Kendaraan

Kompas.com - 27/10/2021, 08:56 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Untuk mengamati, kami tidak membawa borgol," kata Toni.

Baca juga: Selasa Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Unlawful Killing Laskar FPI

Toni mengatakan, dalam operasi itu, masing-masing polisi yang bertugas membawa ponsel dan senjata api. Toni menyebutkan, operasi penyelidikan atau pembuntutan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum.

Surat perintah tertanggal 5 Desember 2020 itu dikeluarkan dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi dari hasil patroli siber tentang rencana pergerakan massa PA 212 yang akan mendatangi Polda Metro Jaya.

Rencana itu terkait surat panggilan kedua dari penyidik Polda Metro kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab. Soal surat perintah itu juga dituangkan dalam dakwaan yang disusun jaksa.

"(Yang memerintahkan) Tubagus Ade Hidayat (Dirreskrimum Polda Metro)," ujar dia.

Toni sendiri, ketika tiba di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, diminta membawa dua anggota laskar FPI yang diduga telah meninggal dunia di dalam mobil Chevrolet ke rumah sakit.

Dua terdakwa, didakwa pasal pembunuhan

Adapun terdakwa dalam perkara ini, yakni Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Sedangkan, satu tersangka lain, yaitu Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021, sehingga penyidikannya dihentikan.

Sementara itu, empat anggota Laskar FPI yang tewas ditembak dalam penguasaan Fikri, Yusmin, dan Elwira adalah Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan

Penembakan terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Jaksa mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

7 Poin Kesimpulan Kubu Anies-Muhaimin, di Antaranya Pengkhianatan Konstitusi dan Nepotisme

Nasional
'One Way' Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

"One Way" Dihentikan, Km 414 Tol Kalikangkung hingga Km 72 Tol Jakarta Cikampek Normal 2 Arah

Nasional
Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Kemenag Terbitkan Edaran Minta Penghulu dan Penyuluh Agama Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Dugaan Korupsi

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Karutan yang Jadi Tersangka Pungli

Nasional
PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

PDI-P Larang Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut, Airlangga: Kan Sudah Dapat Surat Tugas dari Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com