Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Judi dan Pornografi Online belum Ditutup, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kompas.com - 26/10/2021, 20:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi online. Namun, akses terhadap situs tersebut belum ditutup.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, situs 19.love.me belum diblokir karena polisi masih melakukan pendalaman.

“Kita masih proses pengembangan. Ini juga korelasi dengan pertanyaan kenapa belum ditutup website ini? Kalau kita tutup berarti selesai, berhenti. Kita masih mencoba pengembangan ke lokasi-lokasi lain,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Empat Tersangka Tarik Pelanggan Judi Online dengan Host Wanita Seksi

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui bahwa jaringan dari situs itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, polisi belum menutup akses terhadap situs untuk kepentingan pengusutan lebih jauh.

“Kita sudah mendeteksi, ini tersebar di hampir seluruh Indonesia. Ini tidak serta merta harus kita tutup karena kita masih ingin mengembangkan,” ucap dia.

Menurut Andi, situs tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan diketahui memiliki server di luar negeri.

Dalam situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi, serta konten pornografi dari para host.

Para host perempuan tersebut harus tampil seksi dan menarik agar pengunjung situs betah mengakses permainan judi.

“Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” imbuh dia.

Baca juga: Kasus Perjudian dan Pornografi Online Terungkap, Omzet Tersangka Rp 4,5 Miliar

Menurut Andi, keempat tersangka berperan sebagai agen untuk merekrut para host.

Andi juga mengatakan setidaknya ada 160 agen dalam situs tersebut. Namun, sisa agen lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Bareskrim Polri.

“Jumlah seluruh agen hampir mencapai 160. Ini sedang dalam proses pengembangan untuk menggali bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata dia.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga menggunakan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten asusila dalam situs tersebut.

“Karena memang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi,” tutur dia.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pengelola situs terkait dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com