Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Judi dan Pornografi Online belum Ditutup, Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kompas.com - 26/10/2021, 20:32 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBareskrim Polri telah menangkap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi online. Namun, akses terhadap situs tersebut belum ditutup.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, situs 19.love.me belum diblokir karena polisi masih melakukan pendalaman.

“Kita masih proses pengembangan. Ini juga korelasi dengan pertanyaan kenapa belum ditutup website ini? Kalau kita tutup berarti selesai, berhenti. Kita masih mencoba pengembangan ke lokasi-lokasi lain,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Empat Tersangka Tarik Pelanggan Judi Online dengan Host Wanita Seksi

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui bahwa jaringan dari situs itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Oleh sebab itu, polisi belum menutup akses terhadap situs untuk kepentingan pengusutan lebih jauh.

“Kita sudah mendeteksi, ini tersebar di hampir seluruh Indonesia. Ini tidak serta merta harus kita tutup karena kita masih ingin mengembangkan,” ucap dia.

Menurut Andi, situs tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan diketahui memiliki server di luar negeri.

Dalam situs tersebut memuat berbagai jenis permainan judi, serta konten pornografi dari para host.

Para host perempuan tersebut harus tampil seksi dan menarik agar pengunjung situs betah mengakses permainan judi.

“Sekaligus dia (host) menjadi presenter dalam permainan dan kemudian melakukan adegan seks atau asusila,” imbuh dia.

Baca juga: Kasus Perjudian dan Pornografi Online Terungkap, Omzet Tersangka Rp 4,5 Miliar

Menurut Andi, keempat tersangka berperan sebagai agen untuk merekrut para host.

Andi juga mengatakan setidaknya ada 160 agen dalam situs tersebut. Namun, sisa agen lainnya masih dalam proses pendalaman oleh tim Bareskrim Polri.

“Jumlah seluruh agen hampir mencapai 160. Ini sedang dalam proses pengembangan untuk menggali bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata dia.

Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polisi juga menggunakan Undang-Undang Pornografi dan potensi tindak pidana perdagangan orang terkait konten asusila dalam situs tersebut.

“Karena memang dalam praktiknya mereka memanfaatkan atau melakukan eksploitasi,” tutur dia.

Hingga saat ini belum ada penjelasan dari pengelola situs terkait dugaan tindak pidana perjudian dan pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com