Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Saksi: Satu Orang Tiarap Sambil Berteriak

Kompas.com - 26/10/2021, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Ratih menuturkan, satu dari empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang digeledah polisi di rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sempat berteriak.

Menurut Ratih, ketika itu keempat anggota laskar FPI dalam posisi tiarap. Hal ini ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap anggota laskar FPI.

"Yang tiarap satu orang teriak, 'jangan diapa-apain teman saya'. Itu teriak terus beberapa kali," kata Ratih, saat memberikan kesaksian secara daring dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Kronologi Unlawful Killing Laskar FPI: Rebut Senjata Polisi hingga Akhirnya Ditembak Mati Tanpa Perlawanan

Ratih mengatakan, awalnya, seorang yang diduga polisi mengenakan celana pendek meminta keempat anggota laskar FPI itu keluar dari mobil Chevrolet berwarna abu-abu.

Polisi tersebut memegang senjata api dan menyuruh anggota laskar FPI turun dari mobil dan tiarap di rest area untuk melakukan penggeledahan.

Empat orang turun dari mobil. Sementara itu, diketahui ada enam orang di dalam mobil.

Mobil Chevrolet yang mereka bawa itu sempat menyerempet mobil polisi hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran sampai ke rest area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ada seorang memakai celana pendek bawa pistol. Pistolnya mengetuk pintu, menyuruh keluar. 'Keluar, keluar'. Terus keluar sendiri, pintu sebelah kiri yang keluar empat orang. Satu-satu keluar, terus disuruh tiarap," ujar Ratih.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 7 Saksi Beri Kesaksian secara Virtual

Ratih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi tengah malam. Ia menyaksikan kejadian itu sekitar lima meter dari sebuah warung makan.

Selain melihat empat orang turun dari mobil, Ratih juga melihat dua orang yang tersisa dalam mobil dalam kondisi lemas. Salah satunya disebut diseret keluar mobil.

"Ada lima yang dikeluarin katanya sudah kritis, tangannya sudah bergetar tapi tidak bisa berjalan sendiri. Yang kelima diseret, yang keenam di dalam mobil dibawa sama dua orang," tutur Ratih.

Saat penggeledahan itulah, salah satu dari empat anggota laskar FPI yang tiarap berteriak. Namun, Ratih tidak melihat jelas wajah mereka karena semuanya memakai masker.

Setelah itu, keempat anggota FPI itu dipindahkan ke mobil Daihatsu Xenia.

"Sudah beres langsung dinaikkan ke mobil. Habis itu enggak lihat lagi dikemanakan," katanya.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan

Adapun peristiwa pembunuhan itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Empat anggota laskar FPI ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.

Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tidak ada eksepsi dari terdakwa atau tim kuasa hukum. Sementara, satu tersangka lain, Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap dirinya pun dihentikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com