KOMPAS.com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5 × 24 jam atau lima hari.
Aturan yang telah dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Ganip, seperti dikutip Kompas.com dari laman covid19.go.id, Selasa (26/10/2021) mengatakan, karantina dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2, termasuk varian baru yang mungkin muncul.
“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Adapun prokes yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama (6M).
Sebagai informasi, selain menjalani karantina selama lima hari dan melaksanakan prokes 6M, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) dan divaksinasi dosis lengkap.
Lantas apa perbedaan karantina dan isolasi?
Meskipun istilah karantina dan isolasi sudah sering digunakan dalam berbagai aturan pemerintah, mungkin masih ada sebagian masyarakat yang masih bingung tentang perbedaan keduanya.
Dilansir dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), Selasa, karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang yang berinteraksi dengan orang lain yang terpapar penyakit menular. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah mereka sakit atau tertular.
Sementara itu, isolasi adalah upaya memisahkan orang yang terjangkit penyakit menular dari orang yang tidak sakit.
Kedua upaya tersebut dilakukan selama pandemi Covid-19 untuk melindungi masyarakat demi mencegah paparan penyakit menular.
Menurut CDC, karantina dilakukan jika Anda melakukan kontak dekat dalam jarak enam kaki dari seseorang yang terpapar Covid-19, dengan durasi kumulatif selama 15 menit atau lebih dalam periode 24 jam.
CDC menegaskan, siapa pun yang pernah melakukan kontak dekat dengan penderita Covid-19 harus dikarantina selama 14 hari setelah kontak terakhir dengan orang tersebut.
Namun, bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap, karantina tidak diperlukan meskipun telah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19.
Meskipun demikian, orang tersebut tetap harus memakai masker baik di dalam ruangan maupun di depan umum selama 14 hari.