JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp 300.000.
Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden mendengar keluhan yang ada di tengah masyarakat terkait mahalnya harga tes PCR.
"Dalam konteks ini, Presiden kelihatannya tidak mau membebani masyarakat di masa pandemi saat ini," kata Saleh dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp 300.000, Ini Langkah Kemenkes
Namun, Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai permintaan menurunkan harga PCR tersebut dinilai tidak menyelesaikan masalah.
Sebab, kata dia, biaya tes PCR tetap saja akan membebani masyarakat. Apalagi yang dibebani adalah para penumpang yang menggunakan transportasi udara.
Padahal, lanjut Saleh, faktanya tidak semua orang yang naik pesawat memiliki dana berlebih.
"Masih banyak orang yang merasa berat dengan beban membayar tes PCR. Belakangan ini kan tuntutannya menghapus persyaratan tes PCR bagi penumpang pesawat. Nah, kalau hanya diturunkan dan diperpanjang masa berlakunya, akar masalahnya belum tuntas," ujarnya.
"Orang-orang tetap masih harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar tes PRC-nya," ucap Saleh.
Baca juga: Polemik Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Jokowi Minta Harga Turun Jadi Rp 300.000
Sejalan dengan tuntutan tersebut, Saleh meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat.
Pasalnya, menurut dia, tes PCR dinilai tidak menjamin bahwa semua penumpang tersebut aman dan tidak tertular.
"Bisa saja, setelah dites, di antara penumpang itu melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar. Akibatnya, bisa terinfeksi dan menularkan di dalam pesawat," ujar dia.
"Betul, tes PCR ini bisa meningkatkan kehati-hatian. Tetapi, apakah itu bisa diandalkan secara total? Rasanya tidak. Apalagi, tes yang sama tidak diberlakukan bagi penumpang angkutan lainnya," kata Saleh.
Baca juga: Tes PCR Akan Diberlakukan di Semua Moda Transportasi
Atas hal tersebut, Saleh menyarankan sejumlah alternatif pilihan bagi pemerintah untuk mengakhiri polemik tes PCR.
Pertama, menghapus kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat. Aturan itu diyakini akan sangat bermanfaat untuk menaikkan jumlah penumpang pesawat yang belakangan sempat terpuruk.
"Kedua, kalaupun tes PCR tetap diberlakukan, maka biayanya diharapkan dapat ditanggulangi pemerintah. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak memberatkan siapa pun. Tentu ini tidak mudah. Karena itu perlu perhitungan yang cermat sehingga tidak membebani anggaran pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Wajib PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Ramai Dikritik, Luhut: Ini untuk Imbangi Relaksasi Aktivitas
Ketiga, memperpanjang masa berlaku hasil tes PCR. Jika perlu, kata Saleh, masa berlakunya adalah 7x24 jam.
Menurut dia, meski hal itu tetap membebani para penumpang, tetapi tidak terlalu berat sebab hasil tes dapat dipergunakan untuk beberapa kali penerbangan.
Berikutnya, Saleh menyarankan kebijakan tes PCR diganti dengan tes antigen. Meski tingkat akurasinya lebih rendah dari PCR, namun biaya testing-nya jauh lebih rendah.
"Para penumpang diyakini masih bisa menjangkaunya. Tujuan testing kan untuk memastikan bahwa semua calon penumpang tidak terpapar. Nah, antigen ini juga bisa digunakan. Hanya saja, tingkat akurasinya sedikit lebih rendah," ujar Saleh.
Baca juga: YLKI Minta Syarat Wajib Tes PCR untuk Naik Pesawat Dibatalkan, Ini Respons Kemenkes
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.
Hal ini disampaikan Luhut dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021).
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.