Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik Suhajar Diantoro Jadi Pelaksana Tugas Sekjen Kemendari

Kompas.com - 26/10/2021, 10:03 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Staf Menteri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Penunjukan itu ditetapkan melalui upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Mendagri atas jabatan tersebut yang dilakukan Selasa (26/10/2021) pukul 08.00 WIB Kompleks Kemendagri, Jakarta Pusat.

Dilansir dari keterangan tertulis Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, penetapan itu dihadiri semua jajaran eselon I JPT Madya Kemendagri, Sekretaris Utama BNPP, Rektor IPDN dan para staf khusus Mendagri.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Hudori Meninggal, Tito: Sosok yang Santun, Tegas dan Tak Pernah Mengeluh

"Suhajar adalah staf ahli Menteri bidang pemerintahan yang sudah lama malang melintang menjabat berbagai posisi strategis di Kemendagri seperti PLT Dirjen Adwil, Rektor IPDN, PLT Sekretaris BNPP dan juga baru2 ini menjabat PLT Gubernur Provinsi Kepri," ujar Kastorius.

"Suhajar menjabat Plt Sekjen karena jabatan sekjen Kemendagri kosong pasca meninggalnya Sekjen Muhammad Hudori," kata dia.

Dia menuturkan, posisi sekjen harus segera diisi karena kebutuhan organisasi serta pengawasan dan pembinaan terhadap 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Kastorius menambahkan, selain melantik Suhajar, Mendagri Tito juga menunjuk Sugeng Haryono, Staf Ahli Menteri menjadi PLT Dirjen Bangda menggantikan Nur Cahya Murni yang memasuki masa pensiun pada 25 Oktober 2021.

Sebelumnya diberitakan, Hudori meninggal dunia pada Minggu (24/10/2021) malam.

Baca juga: Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori Meninggal Dunia

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, Hudori meninggal dunia di Rumah Sakit MRCC Siloam Hospital Jakarta.

Menurut Benni beberapa waktu lalu Hudori memang diketahui tengah sakit, namun belum ia belum mengetahui apa penyakitnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com