Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Perlindungan, LPSK Minta Korban Kekerasan Seksual Berani Bersuara

Kompas.com - 26/10/2021, 09:23 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo meminta korban kekerasan seksual berani bersuara.

Hal itu disampaikan Antonius menyikapi kasus kekerasan seksual yang menimpa dua perempuan di Gunung Kidul, Yogyakarta, dengan terduga merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang juga guru mengaji.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban. Karena perlindungan ditujukan agar korban berani bersuara dan proses hukum dapat berjalan," ujar Antonius, dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Saksi dan Korban Teror Pinjol Ilegal

Menurut Antonius, pihaknya telah melakukan upaya proaktif dengan menjalin komunikasi bersama penasihat hukum korban.

Dalam komunikasi itu, penasihat hukum korban disarankan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban ke LPSK.

Selain itu, LPSK juga telah mendatangi Polres Gunung Kidul dan menyarankan penyidik untuk memproses restitusi bagi korban.

"Setelah berkomunikasi dengan tim (LPSK), penasihat hukum korban mengatakan akan memberikan jawaban pertengahan minggu ini," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Nilai Perlu Ada Perbaikan Sistem Pembuktian di Kasus Kekerasan Seksual

Antonius menjelaskan, pelaku G, diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap dua perempuan.

Modusnya dengan melakukan penerawangan permasalahan atau persoalan dan mengerti kalau korban sedang mengalami masalah.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa ada guna-guna dan bisa mengobati mereka dan membantu menyelesaikan masalah.

Proses hukum perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 286 dan 289 KUHP.

Baca juga: Pemerintah Diminta Utamakan Kepentingan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Antonius mengatakan, pihaknya mengapresiasi penyidik Polres Gunung Kidul yang menyesuaikan waktu pemeriksaan terhadap korban.

Hal itu dilakukan karena salah satu korban berstatus karyawan sehingga harus beberapa kali minta izin tidak masuk kerja untuk keperluan BAP.

"Kami juga mendukung sikap penasihat hukum korban sehingga mereka berani mengungkap kasus ini dan proses hukumnya dapat berjalan," ujar dia.

Antonius mengimbau kepada mereka yang juga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku G ini untuk berani melapor ke polisi. Karena, besar dugaan masih ada korban-korban lain.

"Negara melalu LPSK telah menyiapkan mekanisme perlindungan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com