Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sering Minta Hapus Konten ke Google, Ini Respons Kemenkominfo

Kompas.com - 26/10/2021, 08:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihaknya menghormati penerbitan laporan transparansi Google terkait permintaan penghapus konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dedy mengatakan, laporan tersebut menjadi bukti bagaimana peredaran konten yang melanggar aturan masih menjadi ancaman bagi pengguna internet di Indonesia.

"Kementerian Kominfo berterima kasih kepada seluruh platform digital termasuk Google yang selama ini telah kooperatif dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundangan," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2021).

Dedy mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutuskan akses konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, pemutusan akses terhadap konten tersebut memiliki kriteria seperti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

"Serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Besar Permintaan Hapus Konten ke Google

Lebih lanjut, Dedy mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kecakapan menggunakan platform agar semakin bijak dan semakin produktif dalam memanfaatkan internet.

Sebelumnya diberitakan, Google menyebutkan, perusahaannya mendapatkan permintaan secara berkala dari lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia terkait penghapusan konten yang bersumber dari layanan Google, seperti Google Searching dan YouTube.

Google mengatakan, pihaknya meninjau dengan cermat, apakah konten yang menjadi subjek permintaan tersebut melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.

"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang berlebihan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan permintaan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata Vice President of Trust and Safety Google David Graff sebagaimana dikutip dari public policy Google, Senin (25/10/2021).

David mengatakan, selama lebih dari satu dekade, pihaknya menerbitkan laporan tentang permintaan penghapusan konten.

Laporan tersebut, kata dia, hanya mencakup permintaan dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dalam laporan periode Januari-Juni 2021, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi.

Baca juga: Terungkap, Indonesia Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google

Berdasarkan data, tercatat ada 362 permintaan penghapusan konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan

Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan yang ditujukan kepada Google, dan 1 permintaan berdasarkan pengadilan kepada pihak ketiga dan 1 permintaan lainnya.

David mengatakan, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan Google, permintaan lembaga pemerintah terkait penghapusan konten juga meningkat, baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.

"Laporan transparansi saat ini, dalam periode Januari hingga Juni 2021 merupakan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, David menambahkan, permintaan penghapusan konten dari pihak swasta dilaporkan secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintahan, seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com