Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sering Minta Hapus Konten ke Google, Ini Respons Kemenkominfo

Kompas.com - 26/10/2021, 08:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihaknya menghormati penerbitan laporan transparansi Google terkait permintaan penghapus konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dedy mengatakan, laporan tersebut menjadi bukti bagaimana peredaran konten yang melanggar aturan masih menjadi ancaman bagi pengguna internet di Indonesia.

"Kementerian Kominfo berterima kasih kepada seluruh platform digital termasuk Google yang selama ini telah kooperatif dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundangan," kata Dedy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2021).

Dedy mengatakan, sesuai aturan perundang-undangan, pihaknya berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik memutuskan akses konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Ia mengatakan, pemutusan akses terhadap konten tersebut memiliki kriteria seperti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

"Serta memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Besar Permintaan Hapus Konten ke Google

Lebih lanjut, Dedy mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kemampuan literasi dan kecakapan menggunakan platform agar semakin bijak dan semakin produktif dalam memanfaatkan internet.

Sebelumnya diberitakan, Google menyebutkan, perusahaannya mendapatkan permintaan secara berkala dari lembaga pemerintah dan pengadilan di seluruh dunia terkait penghapusan konten yang bersumber dari layanan Google, seperti Google Searching dan YouTube.

Google mengatakan, pihaknya meninjau dengan cermat, apakah konten yang menjadi subjek permintaan tersebut melanggar persyaratan hukum setempat tertentu.

"Karena kami menghargai akses ke informasi, kami berupaya meminimalkan penghapusan yang berlebihan jika memungkinkan dengan berupaya mempersempit cakupan permintaan pemerintah dan memastikan bahwa mereka diizinkan oleh undang-undang yang relevan," kata Vice President of Trust and Safety Google David Graff sebagaimana dikutip dari public policy Google, Senin (25/10/2021).

David mengatakan, selama lebih dari satu dekade, pihaknya menerbitkan laporan tentang permintaan penghapusan konten.

Laporan tersebut, kata dia, hanya mencakup permintaan dari lembaga pemerintah dan pengadilan.

Dalam laporan periode Januari-Juni 2021, Indonesia menempati posisi ke-10 sebagai negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi.

Baca juga: Terungkap, Indonesia Negara Paling Banyak Minta Hapus Konten di Google

Berdasarkan data, tercatat ada 362 permintaan penghapusan konten dari lembaga pemerintah dan pengadilan

Rinciannya, 358 permintaan berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), 2 permintaan berdasarkan perintah pengadilan yang ditujukan kepada Google, dan 1 permintaan berdasarkan pengadilan kepada pihak ketiga dan 1 permintaan lainnya.

David mengatakan, seiring dengan peningkatan penggunaan layanan Google, permintaan lembaga pemerintah terkait penghapusan konten juga meningkat, baik dari sisi volume permintaan maupun jumlah butir konten secara individual.

"Laporan transparansi saat ini, dalam periode Januari hingga Juni 2021 merupakan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut, David menambahkan, permintaan penghapusan konten dari pihak swasta dilaporkan secara terpisah di bawah sistem penghapusan konten yang ditetapkan oleh berbagai pemerintahan, seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau Hak untuk Dilupakan yang disertakan dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di Uni Eropa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com