Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Rachel Vennya Bisa Dikenakan Sanksi Denda Terkait Nopol "RFS"

Kompas.com - 25/10/2021, 22:27 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, selebgram Rachel Vennya dapat dikenakan sanksi berupa denda karena menggunakan nomor polisi dengan kode khusus "RFS" untuk kendaraan mobilnya.

Sebab, kata Fickar, penggunaan kode khusus itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor), penggunaan kode "RFS" khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca juga: Polisi Minta Rachel Vennya Bawa Mobil Alphard Bernopol RFS Saat Diperiksa

"Dalam konteks Rachel, bila kendaraan yang digunakan terdaftar sebagai pembayar pajak dan memiliki STNK dan BPKB, yang dapat dikenakan tilang denda saja," kata Fickar saat dihubungi, Senin (25/10/2021).

Adapun soal aturan pemasangan pelat dan sanksi itu tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 280 UU Nomor 22/2009 menyatakan, tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Namun, kata Fickar, lain halnya jika pelat "RFS" itu digunakan untuk melindungi kendaraan yang digunakan karena merupakan hasil tindak kejahatan.

Jika penggunaan pelat "RFS" bertujuan untuk mengelabui aparat penegak hukum, maka tindakan tersebut menjadi kejahatan pemalsuan dan pencurian.

"Bisa berubah menjadi kejahatan pemalsuan dan pencurian yang hukumannya tidak hanya denda, tapi jg pidana badan sebagai pelanggaran pasal pidana Pasal 378 KUHP," ujarnya.

Penggunaan pelat "RFS" pada kendaraan pribadi milik Rachel Vennya belakangan jadi sorotan. Sebab, nomor kendaraan berakhiran RFS merupakan tanda nomor khusus bagi pejabat negara.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, nopol mobil Rachel Vennya yaitu B-139-RFS yang dipakai pada mobil Alphard Vellfire.

Namun, menurut Sambodo, nomor kendaraan yang digunakan Rachel bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena menggunakam tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus menggunakan empat angka.

Baca juga: Masyarakat Bisa Pakai Nopol RFS seperti Mobil Rachel Vennya, Ini Penjelasan Polisi

"Jadi kalau dari database ranmor yang ada di kami, B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan database penggunaan nopol RFS pada kendaraan Rachel, mestinya terdaftar untuk Alphard berwarna putih.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com