Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Bantah Sejumlah Kesaksian, Hakim: Berarti Ada yang Bohong

Kompas.com - 25/10/2021, 17:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah sejumlah keterangan saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis membantah keterangan dari Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Agus Supriadi. Kedua, Azis juga membantah keterangan mantan Bupati Kutai Kertanegaran, Rita Widyasari.

“Saya hanya mengonfirmasi, kalau ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya ada yang bohong,” kata hakim anggota Jaini Bashir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

Jaini menyebutkan, berdasarkan kesaksian Agus, Azis justru yang meminta dikenalkan dengan penyidik KPK.

Berdasarkan keterangan Agus, ia punya dua teman yang bekerja di KPK.

Namun karena keduanya tidak menjawab ketika dihubungi, akhirnya Agus mengenalkan Robin yang merupakan junior di kepolisian.

“Kita pernah periksa saudara Agus Supriadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan pada penyidik KPK,” kata Jaini.

“Jadi saudara di situ minta dikenalkan?” tanya dia.

“Tidak Yang Mulia,” bantah politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: Sidang Stepanus Robin, Jaksa KPK Akan Hadirkan Azis Syamsuddin dan Ajay M Priatna

Kemudian Jaini menyatakan keterangan Azis berbeda dengan Agus.

“Berarti ada keterangan yang berbeda, kita juga tidak tahu mana yang benar mana yang salah,” sebut dia.

Azis kembali melontarkan pernyataan. Ia menuturkan lebih memilih berkomunikasi dengan para Komisioner KPK, ketimbang penyidik atau pegawai lainnya.

“Ya, karena saya kalau mau kenal seperti penyidik atau orang KPK, cukup dengan komisioner,” ungkap Azis

“Ya itu kan teori, kalau praktik kita juga bisa menduga, kita juga mengerti. Kita bukan (orang) bodoh-bodoh di sini,” jawab Jaini atas pernyataan Azis.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengonfirmasi keterangan Rita Widyasari yang menyebut Azis mengenalkannya dengan Robin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com