KOMPAS.com – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin menilai fikih sangat membantu mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
“Kebijakan terkait penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi juga menggunakan ruh fleksibilitas. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menjalankan tujuan utama hukum Islam, yakni tegaknya kemaslahatan dan kemanfaatan serta hilangnya bahaya,” jelasnya melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (25/11/2021).
Menurut Ma’ruf, fikih memiliki karakteristik solutif untuk meringankan permasalahan yang muncul.
"Wujud penerapan fikih adalah langkah penyelamatan dengan memberlakukan relaksasi terutama bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansial," terangnya.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin saat pembukaan Annual International Conference on Islamis Studies (AICIS) ke-20 Tahun 2021, Senin.
Baca juga: Dua Tahun Jokowi- Maruf, Ini Catatan Kadin
Adapun relaksasi yang diberlakukan, sebut dia, dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat yang mengalami kesulitan menjalankan kewajiban finansialnya akibat pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, relaksasi yang diberlakukan harus tetap dalam koridor yang dibenarkan secara syar’i. Artinya, relaksasi tetap memperhatikan aspek-aspek kesepakatan dari berbagai pihak.
Menurut Ma’ruf, relaksasi juga harus didasarkan pada kebijakan pemerintah sebagai penanggung atas kewajiban finansial masyarakat terdampak.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah merupakan manifestasi dari tanggung jawabnya menjaga kemaslahatan masyarakat.
"Pemerintah dalam melayani rakyatnya harus berdasarkan pertimbangan kemasalahatan," tutur Ma’ruf.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Resmikan Gerakan Nasional Lawan Osteoporosis
Pada kesempatan sama, ia mengatakan, upaya penanggulangan Covid-19 bukan semata-mata masalah kesehatan, tetapi juga bagian penting dari persoalan agama.
“Amrun diniyyun syar’iyyun hima’iyyun ikhtiraziyyun (persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan)," kata Ma’ruf.
Sebab itu, lanjut dia, motivasi menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan kebijakan tanggap darurat pandemi Covid-19 di Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan menetapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19, di antaranya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), social distancing, melarang kerumunan, dan mengurangi kegiatan yang dapat berpotensi menularkan Covid-19.
Menurut Ma’ruf, peran para ulama sangat signifikan dalam mencegah penyebaran Covid-19, yaitu melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah (ketetapan yang bertentangan) dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya.
Baca juga: Maruf Amin: Kemiskinan Tak Bisa Dikurangi hanya dengan Bansos