Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azis Bantah Kenalkan Stepanus Robin ke Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Hakim Meragukan

Kompas.com - 25/10/2021, 16:20 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah bahwa dirinya yang mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) pekan lalu.

Majelis hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Azis dalam persidangan hari ini, Senin (25/10/2021).

“Apakah saudara mengenalkan Rita pada Robin?,” tanya ketua majelis hakim Djuyamto dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Azis Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Mantan Penyidik KPK sebagai Utang untuk Urusan Keluarga

“Tidak, secara khusus tidak,” ucap Azis menjawab pertanyaan hakim.

Majelis hakim meragukan bantahan Azis. Sebab tidak mungkin Rita yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa tiba-tiba mengenal Robin.

“Rita di dalam tahanan, tidak mungkin mengenal Robin,” sebut hakim.

Azis menerangkan, dalam pertemuan dengan Rita dan Robin di Lapas Kelas II Tangerang, Robin sempat duduk selama 25 menit, lalu pergi.

Azis mengaku kala itu ia sempat terlibat perbincangan dengan Robin. Namun, sama sekali tak mengenalkan pada Rita.

“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” kata dia.

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan

Mendengar kesaksian Azis, hakim Djuyamto kembali mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.

“Rita mengatakan dikenalkan saudara saksi, dikenalkan. Bagaimana ceritanya karena ini beda ruang dan tempat. Lalu Rita tidak bertemu Robin? bagaimana logikanya,” terang hakim.

“Lalu maksudnya apa Yang Mulia?,” Azis berbalik mengajukan pertanyaan.

Hakim Djuyamto lalu mengkonfirmasi sekali lagi bantahan Azis.

“Saudara mengenalkan Robin pada Rita?,” kata hakim.

“Tidak Yang Mulia,” bantah dia.

Baca juga: Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...

Diketahui, selain hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK, Robin dan Maskur, saat ini Azis juga tetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan politisi Partai Golkar sebagai tersangka karena diduga telah memberi suap pada Robin senilai Rp 3,5 miliar untuk menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah

Jaksa menduga Robin dan Maskur telah menerima Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak untuk mengurus perkaranya ahar tak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com