JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah bahwa dirinya yang mengenalkan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dengan mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Informasi soal perkenalan itu sebelumnya disampaikan Rita sendiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) pekan lalu.
Majelis hakim lantas mengkonfirmasi hal tersebut kepada Azis dalam persidangan hari ini, Senin (25/10/2021).
“Apakah saudara mengenalkan Rita pada Robin?,” tanya ketua majelis hakim Djuyamto dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan perkara di KPK, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Azis Mengaku Beri Rp 200 Juta ke Mantan Penyidik KPK sebagai Utang untuk Urusan Keluarga
“Tidak, secara khusus tidak,” ucap Azis menjawab pertanyaan hakim.
Majelis hakim meragukan bantahan Azis. Sebab tidak mungkin Rita yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa tiba-tiba mengenal Robin.
“Rita di dalam tahanan, tidak mungkin mengenal Robin,” sebut hakim.
Azis menerangkan, dalam pertemuan dengan Rita dan Robin di Lapas Kelas II Tangerang, Robin sempat duduk selama 25 menit, lalu pergi.
Azis mengaku kala itu ia sempat terlibat perbincangan dengan Robin. Namun, sama sekali tak mengenalkan pada Rita.
“Setelah itu kreasinya dari Pak Robin atau siapapun saya tidak tahu,” kata dia.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Dikendalikan
Mendengar kesaksian Azis, hakim Djuyamto kembali mengatakan bahwa keterangan tersebut tidak masuk akal.
“Rita mengatakan dikenalkan saudara saksi, dikenalkan. Bagaimana ceritanya karena ini beda ruang dan tempat. Lalu Rita tidak bertemu Robin? bagaimana logikanya,” terang hakim.
“Lalu maksudnya apa Yang Mulia?,” Azis berbalik mengajukan pertanyaan.
Hakim Djuyamto lalu mengkonfirmasi sekali lagi bantahan Azis.
“Saudara mengenalkan Robin pada Rita?,” kata hakim.
“Tidak Yang Mulia,” bantah dia.
Baca juga: Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK yang Ramai-ramai Dibantah...
Diketahui, selain hadir sebagai saksi untuk dua terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di KPK, Robin dan Maskur, saat ini Azis juga tetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan politisi Partai Golkar sebagai tersangka karena diduga telah memberi suap pada Robin senilai Rp 3,5 miliar untuk menangani perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah
Jaksa menduga Robin dan Maskur telah menerima Rp 11,5 miliar dari beberapa pihak untuk mengurus perkaranya ahar tak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.