Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Sebut Hak Dasar Anak Sering Terabaikan ketika Berhadapan dengan Hukum

Kompas.com - 25/10/2021, 16:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, hak dasar anak sering terabaikan ketika berhadapan dengan hukum.

Mulai dari hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah lainnya hingga hak partisipasi.

"Pengabaian atas hak anak yang terpaksa berhadapan dengan hukum terlihat pada mereka yang sudah menginjak usia remaja, yang secara fisik dan tingkah laku sudah mendekati orang dewasa," kata Bintang, dalam acara peluncuran buku dan temu wicara, Kerja Berdasarkan Dharma Dalam Pandangan Rekan Kerja Profesor Gorda, dikutip dari siaran pers, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Ini Salah Satu Kriteria Model Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Menurut Menteri PPPA

Menurut Bintang, seluruh pihak harus dapat membangun empati sekaligus menjadi ruang bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Tujuannya adalah agar mereka dapat kembali ke tengah masyarakat meski pernah terlibat dalam kasus hukum.

"Jadikan ruang-ruang hidup anak, baik itu di rumah, sekolah, panti asuhan, panti yuwana, maupun lembaga pemasyarakatan khusus anak sebagai ruang bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang secara positif,” kata dia.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik itu negara, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, keluarga, maupun orangtua atau wali.

“Pemenuhan hak dan perlindungan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia, sehingga wajib diberikan kepada setiap anak tanpa terkecuali, dalam situasi yang tersulit sekalipun, termasuk anak berhadapan dengan hukum," ujar Bintang.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Pendampingan Anak di LPKA Dimaksimalkan

Bintang mengatakan, perlu gotong royong dan upaya bahu-membahu dalam menciptakan kondisi yang ramah anak.

Dengan demikian, anak-anak pun dinilainya dapat tumbuh menjadi manusia yang penuh dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA Indra Gunawan, menyinggung perlunya penanganan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Menurut dia, penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan dengan proses hukum orang dewasa.

"Ada hal-hal spesifik atau penanganan khusus bagi mereka, karena bagaimanapun meski anak tersebut adalah pelaku kejahatan, tentu mereka adalah korban dari kejahatan sebelumnya,” kata dia.

Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi

Selain itu, ujar Indra, peran keluarga dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak pun sangat penting. Sebab keluarga merupakan sarana pembelajaran pertama bagi anak.

"Melalui keluarga anak mempelajari nilai-nilai kehormatan, nilai saling menghormati, dan lainnya," ucap Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com