Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Koperasi Simpan Pinjam Fiktif yang Dibuat Tersangka Pinjol Ilegal Dijual ke WNA

Kompas.com - 25/10/2021, 16:02 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Industri Keuangan Nonbank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Makmun mengatakan, lebih dari 90 koperasi simpan pinjam (KSP) fiktif yang dibuat tersangka JS ditawarkan kepada warga negara asing (WNA).

Ia mengajak para WNA untuk menjadi investor di KSP fiktif tersebut. KSP biasanya dapat menaungi sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal.

"Dia (JS) sebagai fasilitator dan pemodal untuk membuat KSP. KSP yang sidah dia buat ini dijual ke investor lain," kata Makmun di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Polri: Tersangka Pinjol Ilegal Bikin 95 Koperasi Simpan Pinjam Fiktif

Makmun menuturkan, sebagian besar KSP itu berubah status kepemilikan setelah dijual.

Penyidik pun masih terus mendalami soal pendirian dan penjualan KSP fiktif tersebut.

"Maka masih kami dalami, karena ada 90-an KSP dan sebagian besar sudah diubah kepemilikannya. Masih terus kami dalami agar kami dapat apakah pemodal ini masih di Indonesia atau sudah di luar," ucapnya.

Hingga saat ini penyidik menemukan ada 96 KSP fiktif yang dibuat JS. Salah satunya yaitu KSP Solusi Andalan Bersama (SAB).

Menurut Mukmin, salah satu penyebab JS dapat mendirikan puluhan KSP itu karena mudahnya sistem pendaftaran online yang disediakan Kementerian Koperasi dan UMKM.

Baca juga: Berawal Disuruh Foto Pegang KTP oleh Temannya, Mahasiswa Ini Terpaksa Bayar Utang di Pinjol: Saya Trauma...

Mukmin pun menyatakan, Polri terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Karena ada sistem pendaftaran perusahaan berbentuk koperasi di Kementerian Koperasi yang kami sudah konfirmasi, memang adanya pandemi dan sebagainya bisa mendaftar online. Nanti ini akan didalami karena ini menyangkut instansi lain," ujar dia.

Selain JS, dalam pengungkapan kali ini, Bareskrim juga menangkap DN dan SR. Mereka berperan sebagai direktur dan pembantu lainnya.

Penyidik menyita barang bukti, antara lain, berupa uang Rp 20,4 miliar, 87 akta pendirian PT, 21 akta pendirian KSP, dan 19 buku tabungan dan ATM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com