Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Yaqut Klarifikasi, Ketua Komisi VIII: Kemenag Sudah "On The Track", Jangan Cederai

Kompas.com - 25/10/2021, 13:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklarikasi pernyataannya yang menyebut Kementerian Agama merupakan hadiah dari negara untuk Nahdlatul Ulama.

Yandri mengingatkan agar jangan sampai pernyataan tersebut menodai kinerja Yaqut sebagai Menteri Agama yang menurutnya sudah berada di jalan yang benar.

"Selama ini Kementerian Agama itu sudah bagus, sudah on the track-lah menurut saya di bawah Pak Yaqut ini, tapi jangan dicederai dengan hal-hal yang seperti ini. Makanya saya tadi bilang minta cepat klarifikasi dan meluruskan dari pernyataan Pak Menteri kemarin," kata Yandri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kemenag Hadiah untuk NU, Sekjen PBNU: Dengan Segala Hormat, Menag Kurang Bijaksana...

Yandri mencontohkan, Kementerian Agama memiliki salah satu program andalan yakni moderasi beragama yang mendorong adanya perasaan tidak paling benar sendiri dan memandang pihak lain sebagai sahabat.

Menurut Yandri, pernyataan Yaqut yang menyebut Kemenag merupakan hadiah bagi NU dapat membuat program moderasi beragama dianggap gagal oleh publik.

"Jadi kalau istilah saya itu, jangan gara-gara seperti ini nanti orang seperti menganggap Kementerian Agama tidak melakukan apa-apa, itu saya tidak mau," ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Yandri melanjutkan, Yaqut perlu memberikan klarifikasi untuk mengakhiri perdebatan di tengah publik yang tidak perlu dan cenderung kontraproduktif.

Baca juga: Kontras Desak Menteri Yaqut Minta Maaf Atas Pernyataan Kemenag Hadiah Negara untuk NU

Menurut dia, Yaqut mesti menegaskan bahwa Kemenag milik semua agama dan golongan serta semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi di Kemenag, tidak hanya untuk NU.

"Sampaikan saja ke publik dari pernyataan Gus Yaqut itu bukan dalam rangka meminggirkan yang lain atau menafikan pihak lain atau tidak menganggap kehadiran agama lain ataupun organisasi Islam yang lain," kata Yandri.

Diberitakan, Menag Yaqut menyatakan Kemenag merupakan hadiah khusus dari negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum.

Hal itu disampaikan Yaqut saat memberikan sambutan di webinar bertajuk Santri Membangun Negeri dalam Sudut Pandang Politik, Ekonomi, Budaya, dan Revolusi Teknologi yang ditayangkan di kanal YouTube TVNU, Rabu (20/10/2021).

Yaqut mengatakan salah satu stafnya berpendapat bahwa Kemenag merupakan hadiah dari negara untuk Umat Islam di Indonesia.

Baca juga: Menag Yaqut Tegaskan Kemenag Bukan hanya untuk NU

"Karena waktu itu kan perdebatannya bergeser ke kementerian ini adalah kementerian semua agama, melindungi semua umat beragama. Ada yang tidak setuju, kementerian ini harus kementerian Agama Islam, karena kementerian agama adalah hadiah negara untuk umat Islam," kata Yaqut.

"Saya bilang bukan. Kementerian Agama adalah hadiah negara untuk NU (Nahdlatul Ulama). bukan untuk umat Islam secara umum, spesifik NU. Jadi wajar kalo sekarang NU memanfaatkan banyak peluang di Kemenag untuk NU," lanjut dia.

Belakangan, Yaqut menyebutkan bahwa pernyataannya itu disampaikan di forum internal warga NU untuk memotivasi para santri dan pesantren NU.

"Itu saya sampaikan di forum internal. Intinya, sebatas memberi semangat kepada para santri dan pondok pesantren," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com