JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Ivan bakal menjabat sebagai Kepala PPATK selama 5 tahun. Dirinya menggantikan Dian Ediana Rae.
"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.
Di hadapan Presiden Jokowi, Ivan lantas mengucap sumpah jabatan.
Baca juga: Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala PPATK Baru
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun.
Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun.
Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undanganan wajib dirahasiakan.
Saya bersumpah bahwa saya akan melakukan tugas dan kewenangan selaku kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi sumpah jabatan yang diucapkan.
Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal
Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK. Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.
Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK. Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude. Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Baca juga: PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba
Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.