JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Sabtu (23/10/2021).
Andi merupakan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan ditahan di Rutan KPK.
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait informasi adanya unggahan dari akun media sosial dengan nama profil "Andi Putra Kuansing".
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Resmi Ditahan
"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," ucap dia.
KPK, lanjut Ali, memastikan bahwa seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca juga: Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perizinan HGU Sawit
Keamanan Rutan KPK, ujar dia, juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
"KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," kata Ali.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial (milik) Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit
Dalam perkara ini, KPK mentapkan 2 orang tersangka. Selain Andi, KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui mengajukan perpanjangan HGU tahun 2019-2024.
Salah satu syarat untuk memperoleh perpanjangan HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Terjaring OTT, KPK: Terkait Dugaan Suap Perizinan Perkebunan
Sementara itu, seharusnya letak kebun kemitraan itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
"Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA (Adimulia Agrolestari) di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," ujar Lili dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.
Dalam pertemuan tersebut, kata Lili, Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," ucap dia.
Sebagai tanda kesepakatan, lanjut Lili, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi uang sebesar Rp 500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ucap dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Riau dan dilanjutkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK pun menahan Bupati Kuansing Andi Putra di Rutan KPK pada Kamis (20/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.