JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Sabtu (23/10/2021).
Andi merupakan tersangka dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi dan ditahan di Rutan KPK.
Adapun penggeledahan itu dilakukan terkait informasi adanya unggahan dari akun media sosial dengan nama profil "Andi Putra Kuansing".
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di KPK, Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Resmi Ditahan
"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
"Tersangka AP (Andi Putra) juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," ucap dia.
KPK, lanjut Ali, memastikan bahwa seluruh tahanan dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik termasuk alat komunikasi ke dalam rutan sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.
Baca juga: Profil Bupati Kuansing Andi Putra yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Perizinan HGU Sawit
Keamanan Rutan KPK, ujar dia, juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
"KPK memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK," kata Ali.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial (milik) Tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kuansing Andi Putra Tersangka Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit