Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Harap Pasal Pencucian Uang untuk Tindak Pidana Narkoba Konsisten Digunakan

Kompas.com - 23/10/2021, 19:34 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) konsisten digunakan aparat penegak hukum untuk menangani perkara narkoba.

Selain itu, Dian berharap antarinstansi mulai dari PPATK, Polri, hakim, hingga lapas punya paradigma yang sama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kita harus bekerja secara simultan dan bersingergi. Harus punya komitmen yang sama, mulai dari lembaga seperti kami (PPATK) sampai aparat penegak hukum, harus sama,” kata Dian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

Baca juga: PPATK Nilai Pasal Pencucian Uang Efektif Jerat Bandar Narkoba

Dian menilai, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan ketika menggunakan pasal TPPU dalam tindak pidana narkoba.

Pertama, pembuktian berjalan terbalik, bukan menemukan pelaku kemudian membongkar jaringannya.

Namun, menemukan jaringannya lebih dulu dengan menelusuri aliran dana untuk menemukan para pelakunya, mulai dari tingkat yang paling bawah seperti kurir hingga bandar atau orang yang mendapatkan keuntungan.

“Bahkan pasal TPPU unggulnya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 itu tidak perlu pembuktian narkobanya, perbuatannya tidak perlu. Tindak dulu TPPU-nya sambil polisi melakukan penyelidikan dan penyidikkan,” papar dia.

Baca juga: PPATK Sebut Pengungkapan Kasus Narkoba Tanpa Menelusuri Aliran Uang Biasanya Gagal

Keuntungan terakhir adalah berhentinya aktivitas para gembong narkoba karena aliran uangnya berhenti.

“Mengejar penjahat narkoba itu memang harus disertai mengejar hartanya, asetnya, karena itu urat nadinya,” ungkapnya.

Dian juga berharap agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebab, RUU itu dikatakannya sebagai pelengkap dari UU TPPU untuk mengatasi tindak pidana narkoba.

Baca juga: Bareskrim Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Bandar Narkoba

Jika pembahasannya terlalu lama, Dian khawatir persoalan narkoba tidak kunjung selesai di Indonesia.

Sebab, perputaran uang dalam peredaran narkoba sangat besar, sehingga bisa digunakan untuk mempekerjakan atau melakukan tindakan suap kepada aparat penegak hukum.

“(Persoalan) narkoba ini dari pengalaman negara-negara lain, semakin lama ditangani, akan semakin sulit ditangani. Itu terjadi di negara Amerika Latin seperti Kolombia, Meksiko, dan negara tetangga kita Filipina,” jelas Dian.

“Karena sistem hukumnya semakin tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.

Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisman, Kapolri Minta Personel TNI-Polri Tegakkan Aturan Prokes

Pihak kepolisian diketahui akan menggunakan pasal TPPU pada penanganan perkara bandar narkoba yang tertangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Krisno Siregar menyebutkan, pasal TPPU dapat mematikan aliran uang dan memberikan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa TPPU awalnya memang didesain untuk menuntaskan tindak pidana narkoba.

Namun, dalam perjalanannya, aturan ini juga bisa diterapkan dalam tindak pidana lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com